IPv6 merupakan protokol internet generasi baru yang menggantikan protokol IPv4. IPv6 dikembangkan oleh Internet Engineering Task Force (IETF). Tujuan utama diciptakan IPv6 adalah karena keterbatasan ketersediaan alamat di IPv4. Alamat IP versi 6 (alamat IPv6) adalah jenis sistem alamat jaringan yang digunakan di dalam protokol jaringan TCP/IP dengan menggunakan protokol internet versi 6. Susunan alamat IPv6 adalah 128-bit, jika dibandingkan dengan IPv4 yang terdiri dari susunan angka berjumlah 32-bit maka jumlah susunan angka pada IPv6 empat kali lebih banyak daripada susunan angka pada IPv4. IPv6 ini merupakan IP Address yang dikembangkan dari IPv4 yang mampu menyediakan lebih banyak jumlah IP address dari pada IPv4. Fungsi IPv6 sama dengan IPv4, yaitu sebagai alamat yang unik pada masing-masing perangkat dalam jaringan, sehingga perangkat-perangkat tersebut dapat saling komunikasi untuk bertukar informasi. Kapasitas alamat yang dapat digunakan pada protokol IPv6 adalah 3,4 x 10^38^. Dari hasil perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kapasitas alokasi alamat IP pada IPv6 cukup walaupun seluruh manusia di dunia masing-masing membutuhkan satu alamat IP. Dengan adanya IPv6, pengguna tidak perlu NAT untuk menanggulangi keterbatasan kapasitas alamat yang tersedia pada protokol IPv4. Contoh penulisan alamat IP versi 6 adalah 21DA:00D3:0000:2F3B:02AA:00FF:FE28:9C5A.
Pertumbuhan Internet yang begitu cepat mengakibatkan hampir habisnya alamat terutama alamat IPv4 serta membutuhkan keamanan yang lebih terjamin, untuk itu dibuatlah sebuah protokol dan standar yang dikenal sebagai IPv6 (Internet Protocol versi 6) untuk meminimalkan dampak atau kelemahan dari protokol versi sebelumnya. IPv6 merupakan solusi bagi keterbatasan alamat IPv4. IPv6 memungkinkan jumlah alamat yang lebih banyak, sehingga memungkinkan pemasangan alamat IP pada berbagai perangkat seperti PDA, telepon seluler, perangkat rumah tangga dan perlengkapan automotif. Aspek keamanan dan kualitas layanan yang telah terpadu, desain konfigurasi otomatis dan struktur hierarki yang memungkinkan dukungan terhadap komunikasi bergerak tanpa memutuskan komunikasi. IPv6 memungkinkan komunikasi peer-to-peer tanpa melalui NAT, sehingga memudahkan proses kolaborasi maupun komunikasi end-to-end antara manusia ke manusia, mesin ke mesin, manusia ke mesin dan sebaliknya.
IETF menerbitkan spesifikasi IPv6 melalui RFC 2460, spesifikasi tersebut berjudul Internet Protocol, Version 6 (IPv6) Specification. RFC 2460 diterbitkan pada bulan Desember tahun 1998. Di wilayah Asia-Pasifik alokasi alamat IP Publik dikelola oleh organisasi swasta bernama APNIC. APNIC merupakan singkatan dari Asia-Pacific Network Information Centre. APNIC adalah Regional Internet Registry yang mengelola alamat IP untuk Asia Pasifik. Organisasi tersebut didirikan pada tanggal 13 Januari 1993, fokus kegiatannya adalah melakukan alokasi dan registrasi alamat IP untuk wilayah Asia-Pasifik. Di Indonesia hal tersebut dikelola oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII adalah asosiasi yang dibentuk melalui Musyawarah Nasional pertama yang diadakan pada tanggal 15 Mei 1996. Pengurus yang ditunjuk dengan masa jabatan tiga tahun bertugas melakukan beberapa program strategis untuk pengembangan jaringan Internet di Indonesia. Halaman web APJII dapat di-akses melalui alamat www.apjii.or.id, sedangkan halaman website APNIC dapat di-akses melalui alamat www.apnic.net. Dari website tersebut pengunjung dapat membaca berbagai layanan yang diberikan oleh APNIC dan APJII sekaligus tata cara untuk memperoleh pelayanan dari APNIC dan APJII.
IPv6 merupakan protokol Internet versi baru yang memiliki kapasitas jumlah alamat jauh lebih banyak dari versi sebelumnya. Protokol Internet versi baru tersebut memiliki tingkat keamanan tinggi sehingga cocok digunakan oleh perbankan dan lembaga keuangan. Contoh komputer yang dapat di-setel dengan menggunakan IPv6 adalah komputer dengan sistem operasi Linux, Windows, Macintosh dan Unix. Opsi pengaturan IPv6 sudah tersedia secara bawaan ketika melakukan pemasangan sistem operasi pada komputer. Seandainya tidak ada, opsi tersebut masih dapat ditambahkan oleh pengguna komputer dengan cara memasang perangkat lunak tambahan yang diperoleh dari internet. Dengan menguasai metode penulisan IPv6, pengguna dapat mengatur konfigurasi alamat IP pada komputernya secara manual. Selain pengaturan secara manual, layanan IPv6 dapat diterapkan pada komputer secara otomatis. Alokasi alamat IP yang di setel pada komputer diperoleh dari router. Layanan router yang menyediakan alokasi alamat IP bagi pengguna tersebut bernama DHCP Server. Pada komputer pengguna, layanan tersebut dikelola oleh perangkat lunak DHCP Client secara otomatis. Hal tersebut dilakukan oleh perangkat lunak dengan tanpa se-pengetahuan pengguna. Sehingga pengguna hanya perlu menghubungkan komputernya ke jaringan melalui antarmuka berbasis kabel atau wireless.
Berdasarkan hasil studi Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 171,17 juta pengguna. Kontribusi terbesar berasal dari Pulau Jawa, yaitu sebanyak 55 persen dari total keseluruhan. Pulau Sumatra berada di posisi kedua dengan jumlah pengguna sebesar 21 persen. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kapasitas IPv4 terlalu sedikit. Jika alokasi IPv4 habis dan digantikan oleh IPv6 maka perangkat jaringan berbasis IPv4 tidak dapat berhubungan dengan perangkat berbasis IPv6. Untuk menanggulanginya maka diperlukan sistem bernama Dual Stack. Maksudnya adalah komputer dan perangkat jaringan berbasis IPv4 dan IPv6 dijalankan secara bersamaan sehingga jaringan dapat terhubung ke jaringan IPv4 dan secara bersamaan juga dapat terhubung ke jaringan berbasis IPv6. Sudah banyak server seperti Google, Yahoo dan Bing mulai melakukan migrasi secara bertahap dari IPv4 ke IPv6. Demikian pula di Indonesia, sejumlah operator jaringan dan ISP (Internet Service Provider) sudah memulai proses pengalihan dari IPv4 ke IPv6. Indonesia Network Information Center (IDNIC) telah memberikan berbagai kemudahan kepada lembaga atau perusahaan yang masih menggunakan IPv4 untuk mengajukan permohonan alokasi IPv6 tanpa biaya.
Untuk mendapatkan alokasi IPv6 dari Asia Pacific Network Information Center (APNIC), pemohon harus mengirimkan permohonan IPv6 ke organisasi tersebut. Permohonan ke APNIC juga dapat dilakukan melalui APJII. Penggunaan alamat IPv6 sama dengan penggunaan IPv4. Kedua versi alamat IP tersebut memiliki fungsi yang sama. Hal yang membedakan adalah pada spesifikasi dan fasilitas-fasilitas yang tersedia. Pengaturan IPv6 secara manual pada komputer dapat dilakukan pengguna dengan cara membuka antarmuka pengaturan alamat IPv6 yang ada pada komputernya. Tuliskan susunan alamat IP yang telah diperoleh sebelumnya. Alamat IP tersebut dapat berupa alamat IP Publik dari penyedia jasa internet atau alamat IP private yang telah dihitung sebelumnya. Ketika menggunakan pengaturan otomatis, perangkat lunak DHCP Client pada komputer dan DHCP Server pada router melakukan konfigurasi otomatis atau Autoconfiguration, sistem tersebut bernama Stateless address autoconfiguration (SLAAC). Alamat IP diperoleh pengguna sesuai dengan alokasi yang disediakan oleh DHCP Server. Pada perangkat keras router yang dijual secara legal, terdapat antarmuka untuk melakukan pengaturan dan alokasi alamat IP untuk pengguna yang ingin terhubung. Antarmuka yang dimaksud dapat berupa halaman web, aplikasi grafis atau CLI. Contoh merek router yang dapat melakukan hal itu adalah TP-Link, Cisco dan Mikrotik.
Pertumbuhan Internet yang begitu cepat mengakibatkan hampir habisnya alamat terutama alamat IPv4 serta membutuhkan keamanan yang lebih terjamin, untuk itu dibuatlah sebuah protokol dan standar yang dikenal sebagai IPv6 (Internet Protocol versi 6) untuk meminimalkan dampak atau kelemahan dari protokol versi sebelumnya. IPv6 merupakan solusi bagi keterbatasan alamat IPv4. IPv6 memungkinkan jumlah alamat yang lebih banyak, sehingga memungkinkan pemasangan alamat IP pada berbagai perangkat seperti PDA, telepon seluler, perangkat rumah tangga dan perlengkapan automotif. Aspek keamanan dan kualitas layanan yang telah terpadu, desain konfigurasi otomatis dan struktur hierarki yang memungkinkan dukungan terhadap komunikasi bergerak tanpa memutuskan komunikasi. IPv6 memungkinkan komunikasi peer-to-peer tanpa melalui NAT, sehingga memudahkan proses kolaborasi maupun komunikasi end-to-end antara manusia ke manusia, mesin ke mesin, manusia ke mesin dan sebaliknya.
IETF menerbitkan spesifikasi IPv6 melalui RFC 2460, spesifikasi tersebut berjudul Internet Protocol, Version 6 (IPv6) Specification. RFC 2460 diterbitkan pada bulan Desember tahun 1998. Di wilayah Asia-Pasifik alokasi alamat IP Publik dikelola oleh organisasi swasta bernama APNIC. APNIC merupakan singkatan dari Asia-Pacific Network Information Centre. APNIC adalah Regional Internet Registry yang mengelola alamat IP untuk Asia Pasifik. Organisasi tersebut didirikan pada tanggal 13 Januari 1993, fokus kegiatannya adalah melakukan alokasi dan registrasi alamat IP untuk wilayah Asia-Pasifik. Di Indonesia hal tersebut dikelola oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII adalah asosiasi yang dibentuk melalui Musyawarah Nasional pertama yang diadakan pada tanggal 15 Mei 1996. Pengurus yang ditunjuk dengan masa jabatan tiga tahun bertugas melakukan beberapa program strategis untuk pengembangan jaringan Internet di Indonesia. Halaman web APJII dapat di-akses melalui alamat www.apjii.or.id, sedangkan halaman website APNIC dapat di-akses melalui alamat www.apnic.net. Dari website tersebut pengunjung dapat membaca berbagai layanan yang diberikan oleh APNIC dan APJII sekaligus tata cara untuk memperoleh pelayanan dari APNIC dan APJII.
IPv6 merupakan protokol Internet versi baru yang memiliki kapasitas jumlah alamat jauh lebih banyak dari versi sebelumnya. Protokol Internet versi baru tersebut memiliki tingkat keamanan tinggi sehingga cocok digunakan oleh perbankan dan lembaga keuangan. Contoh komputer yang dapat di-setel dengan menggunakan IPv6 adalah komputer dengan sistem operasi Linux, Windows, Macintosh dan Unix. Opsi pengaturan IPv6 sudah tersedia secara bawaan ketika melakukan pemasangan sistem operasi pada komputer. Seandainya tidak ada, opsi tersebut masih dapat ditambahkan oleh pengguna komputer dengan cara memasang perangkat lunak tambahan yang diperoleh dari internet. Dengan menguasai metode penulisan IPv6, pengguna dapat mengatur konfigurasi alamat IP pada komputernya secara manual. Selain pengaturan secara manual, layanan IPv6 dapat diterapkan pada komputer secara otomatis. Alokasi alamat IP yang di setel pada komputer diperoleh dari router. Layanan router yang menyediakan alokasi alamat IP bagi pengguna tersebut bernama DHCP Server. Pada komputer pengguna, layanan tersebut dikelola oleh perangkat lunak DHCP Client secara otomatis. Hal tersebut dilakukan oleh perangkat lunak dengan tanpa se-pengetahuan pengguna. Sehingga pengguna hanya perlu menghubungkan komputernya ke jaringan melalui antarmuka berbasis kabel atau wireless.
Berdasarkan hasil studi Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 171,17 juta pengguna. Kontribusi terbesar berasal dari Pulau Jawa, yaitu sebanyak 55 persen dari total keseluruhan. Pulau Sumatra berada di posisi kedua dengan jumlah pengguna sebesar 21 persen. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kapasitas IPv4 terlalu sedikit. Jika alokasi IPv4 habis dan digantikan oleh IPv6 maka perangkat jaringan berbasis IPv4 tidak dapat berhubungan dengan perangkat berbasis IPv6. Untuk menanggulanginya maka diperlukan sistem bernama Dual Stack. Maksudnya adalah komputer dan perangkat jaringan berbasis IPv4 dan IPv6 dijalankan secara bersamaan sehingga jaringan dapat terhubung ke jaringan IPv4 dan secara bersamaan juga dapat terhubung ke jaringan berbasis IPv6. Sudah banyak server seperti Google, Yahoo dan Bing mulai melakukan migrasi secara bertahap dari IPv4 ke IPv6. Demikian pula di Indonesia, sejumlah operator jaringan dan ISP (Internet Service Provider) sudah memulai proses pengalihan dari IPv4 ke IPv6. Indonesia Network Information Center (IDNIC) telah memberikan berbagai kemudahan kepada lembaga atau perusahaan yang masih menggunakan IPv4 untuk mengajukan permohonan alokasi IPv6 tanpa biaya.
Untuk mendapatkan alokasi IPv6 dari Asia Pacific Network Information Center (APNIC), pemohon harus mengirimkan permohonan IPv6 ke organisasi tersebut. Permohonan ke APNIC juga dapat dilakukan melalui APJII. Penggunaan alamat IPv6 sama dengan penggunaan IPv4. Kedua versi alamat IP tersebut memiliki fungsi yang sama. Hal yang membedakan adalah pada spesifikasi dan fasilitas-fasilitas yang tersedia. Pengaturan IPv6 secara manual pada komputer dapat dilakukan pengguna dengan cara membuka antarmuka pengaturan alamat IPv6 yang ada pada komputernya. Tuliskan susunan alamat IP yang telah diperoleh sebelumnya. Alamat IP tersebut dapat berupa alamat IP Publik dari penyedia jasa internet atau alamat IP private yang telah dihitung sebelumnya. Ketika menggunakan pengaturan otomatis, perangkat lunak DHCP Client pada komputer dan DHCP Server pada router melakukan konfigurasi otomatis atau Autoconfiguration, sistem tersebut bernama Stateless address autoconfiguration (SLAAC). Alamat IP diperoleh pengguna sesuai dengan alokasi yang disediakan oleh DHCP Server. Pada perangkat keras router yang dijual secara legal, terdapat antarmuka untuk melakukan pengaturan dan alokasi alamat IP untuk pengguna yang ingin terhubung. Antarmuka yang dimaksud dapat berupa halaman web, aplikasi grafis atau CLI. Contoh merek router yang dapat melakukan hal itu adalah TP-Link, Cisco dan Mikrotik.